Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 1801
حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ عَبَّادُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو عَتَّابٍ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَطَاءٍ مَوْلَى عِمْرَانَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ الْحُصَيْنِ
اسْتُعْمِلَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا رَجَعَ قِيلَ لَهُ أَيْنَ الْمَالُ قَالَ وَلِلْمَالِ أَرْسَلْتَنِي أَخَذْنَاهُ مِنْ حَيْثُ كُنَّا نَأْخُذُهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَضَعْنَاهُ حَيْثُ كُنَّا نَضَعُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Badr Abbad bin Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Attab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin 'Atha] -mantan budak Imran- berkata, telah menceritakan kepada kami kepadaku [Bapakku] bahwa [Imran bin Al Hushain] dipekerjakan untuk menjaga harta zakat. Ketika ia kembali, ia ditanya, "Di mana harta zakat itu?" ia menjawab; "Adapun harta zakat yang karenanya engkau mengutusku, maka kami mengambilnya sesuai di mana kami mengambilnya pada masa Rasulullah, dan kami meletakkannya sesuai di mana kami meletakkannya."